Minggu, 04 Mei 2025

MATERI AGAMA ISLAM

RUKHSAH
1. Pengertian Rukhsah
Rukhsah (رخصة) secara bahasa berarti keringanan.
Secara istilah syar’i, rukhsah adalah keringanan hukum yang diberikan oleh syariat kepada seseorang karena adanya uzur tertentu, agar tetap bisa menjalankan kewajiban tanpa memberatkan.
2. Dasar Hukum Rukhsah
Rukhsah ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma’ ulama. Beberapa dasar hukumnya:
Al-Qur’an:
> "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu..."
(QS. Al-Baqarah: 185)
> "...Dan tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama."
(QS. Al-Hajj: 78)
Hadis Nabi SAW:
> “Sesungguhnya Allah mencintai apabila rukhsah-Nya diambil, sebagaimana Dia mencintai jika azam (hukum asal)-Nya dijalankan.”
(HR. Ahmad)
3. Rukhsah dalam Salat
Rukhsah dalam salat adalah bentuk keringanan dalam pelaksanaan salat ketika seseorang menghadapi uzur seperti bepergian (musafir) atau sakit. Bentuk rukhsah ini antara lain:
A. Salat bagi Musafir
Orang yang bepergian jauh (musafir) mendapatkan rukhsah sebagai berikut:
Menjamak salat: Menggabungkan dua salat dalam satu waktu.
Jam’ taqdim: Dzuhur + Ashar atau Maghrib + Isya di waktu salat pertama.
Jam’ ta’khir: Dzuhur + Ashar atau Maghrib + Isya di waktu salat kedua.
Meringkas salat (Qashar):
Salat yang empat rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya) diringkas menjadi dua rakaat.
Syarat Musafir yang Boleh Mengambil Rukhsah Salat:
1. Perjalanan minimal sekitar 80–90 km.
2. Niat untuk bepergian sebelum keluar dari tempat tinggal.
3. Bukan bepergian untuk maksiat.
4. Tidak berniat tinggal lebih dari 4 hari di tempat tujuan.
B. Salat saat Sakit
Rukhsah salat saat sakit bertahap sesuai kemampuan fisik, mengikuti urutan:
1. Jika masih bisa berdiri: Wajib berdiri.
2. Jika tidak mampu berdiri: Boleh salat duduk.
3. Jika tidak mampu duduk: Boleh salat berbaring miring ke kanan menghadap kiblat.
4. Jika tidak mampu miring: Salat dengan berbaring telentang, kaki mengarah ke kiblat.
5. Jika tidak mampu melakukan gerakan ruku' dan sujud: Cukup dengan isyarat kepala.
6. Jika tak bisa isyarat kepala: Menurut sebagian ulama, cukup niat dan zikir di dalam hati.
Dalil:
> “Berdirilah kamu untuk salat. Jika tidak mampu, maka duduklah. Jika tidak mampu duduk, maka berbaringlah di atas rusuk (sisi tubuh).”
(HR. Bukhari)
4. Syarat Umum Mengambil Rukhsah
Ada uzur yang sah menurut syariat (sakit, safar, kondisi darurat).
Keringanan tidak digunakan untuk menyepelekan ibadah.
Niat tulus untuk tetap menjalankan perintah Allah meskipun dalam keterbatasan.
5. Manfaat dan Hikmah Rukhsah
Menunjukkan kemudahan dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Menumbuhkan rasa syukur, karena ibadah tetap bisa dilakukan dalam kondisi sulit.
Mencegah mudarat dan beban berlebih kepada hambanya. 
Kerjakan soal dibawah ini dengan benar. 
1. Apa yang dimaksud dengan rukhsah dalam syariat Islam?
2. Apa saja bentuk rukhsah yang diberikan dalam ibadah salat?
3. Apa dasar hukum yang membolehkan seseorang mengambil rukhsah saat salat?
4. Mengapa Allah memberikan keringanan rukhsah kepada hamba-Nya?
5. Bagaimana cara melakukan salat bagi orang yang tidak mampu berdiri?
6. Apa tujuan diberikannya rukhsah dalam agama Islam?
7. Bagaimana cara salat bagi seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh?
8. Apa syarat seseorang boleh menjamak dan mengqashar salat?
9. Mengapa rukhsah tidak boleh disalahgunakan untuk bermalas-malasan?
10. Bagaimana cara seseorang melaksanakan salat jika hanya bisa menggunakan isyarat?
Semoga sukses (by. Gutamining Saida)
Senin, 5 Mei 2025




5 komentar: